Terkait Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Prosedur Pencegahan ke Luar Negeri
Berita

Terkait Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Prosedur Pencegahan ke Luar Negeri

Orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Akan tetapi, pengajuan keberatan tersebut tidak menunda pelaksanaan pencegahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Keputusan pencegahan ini disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan (Pasal 94 ayat (3) UU Keimigrasian) dan Keputusan pencegahan disampaikan ke alamat domisili orang yang dikenai pencegahan, keluarga, atau perwakilan negara di tempat orang tersebut berada sesuai Pasal 229 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP Keimigrasian).

Jika keputusan pencegahan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan, keputusan tersebut juga disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan (Pasal 94 ayat (4) UU Keimigrasian).

Kemudian Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama harus memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Pasal 230 ayat (1) PP Keimigrasian). Yang dimaksud dengan “pada kesempatan pertama” adalah sesaat setelah menerima surat keputusan pencegahan (Penjelasan Pasal 230 ayat (1) PP Keimigrasian).

Lalu menurut Pasal 230 ayat (2) dan (3) PP Keimigrasian, identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan paling sedikit memuat: a. nama; b. jenis kelamin; c. tempat dan tanggal lahir atau umur; d. foto; e. alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan orang yang dikenai keputusan pencegahan (jika diketahui)

Berdasarkan daftar pencegahan tersebutlah, Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar Wilayah Indonesia (Pasal 95 UU Keimigrasian).

Terhadap orang yang masuk daftar pencegahan juga dilakukan penarikan paspor (Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi (Pasal 231 ayat (1) PP Keimigrasian). Jika orang tersebut (warga negara Indonesia) memiliki Paspor diplomatik atau Paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan penarikan paspor tersebut (Pasal 231 ayat (2) PP Keimigrasian).

Atas pencegahan tersebut, orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Akan tetapi, pengajuan keberatan tersebut tidak menunda pelaksanaan pencegahan (Pasal 96 UU Keimigrasian).

Tags:

Berita Terkait