Terkait Agen, Perusahaan Asuransi Gugat Asosiasi Asuransi
Berita

Terkait Agen, Perusahaan Asuransi Gugat Asosiasi Asuransi

Dimungkinkan penyelesaian lewat mediasi.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pokok perkara, Allianz meminta majelis hakim unutk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Selain itu, Allianz meminta agar majelis menyatakan Surat Keputusan No. 9/AAJI/2018 tanggal 3 Juli 2018 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat.

 

Masih dalam pokok perkara, Allianz mengklaim mengalami kerugian kerugian materiil mencapai Rp1.285.261.300. Kerugian sebanyak ini muncul karena Allianz harus mengeluarkan biaya guna melakukan klarifikasi dan upaya hukum terhadap adanya efek negatif dari tindakan-tindakan AAJI dan kewajiban pembayaran denda kepada perusahaan asuransi lain.

 

(Baca juga: Saran OJK untuk Jiwasraya yang Gagal Bayar Polis Nasabah)

 

Allianz juga meminta majelis menjatuhkan sanksi akibat kerugian immaterial, yakni tercemarnya nama baik Allianz sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang popular di kalangan masyarakat dan dihormati perusahaan asuransi jiwa lainnya. Nilai kerugian imateriil setara dengan satu triliun rupiah. Allianz juga meminta majelis hakim menghukum AAJI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per-hari yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh penggugat, terhitung sejak putusan aquo, hingga dilaksanakannya isi putusan.

 

Selain itu, Allianz meminta majelis hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet/perlawanan; dan meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tags:

Berita Terkait