Terjerat Korupsi, Mantan Aktivis Dituntut 1,5 Tahun
Berita

Terjerat Korupsi, Mantan Aktivis Dituntut 1,5 Tahun

Lantaran menyelewengkan dana bantuan sosial yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang, Nurul Huda, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Prastowo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (1/8), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyo tersebut.

Jaksa menilai Nurul Huda telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp89,8 juta. Terdakwa diketahui telah mengajukan enam proposal bantuan sosial yang selanjutnya disetujui dan dicairkan dengan nilai Rp45,5 juta.

Padahal, enam lembaga swadaya masyarakat yang digunakan terdakwa untuk mengajukan bantuan tersebut ternyata fiktif. Selain itu, terdakwa juga diduga memperoleh aliran dana yang berasal dari pemotongan bantuan sosial yang diajukan oleh dua mantan aktivis HMI lain, yakni Azka Najib dan Musyafak.

Kedua orang itu telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan atas penyelewengan dana bantuan sosial yang sama. Dari kedua terpidana kasus korupsi bansos tersebut, terdakwa Nurul Huda diduga menerima aliran dana yang totalnya sebesar Rp44 juta.

Atas kerugian negara yang terjadi, jaksa tidak mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti karena sebelumnya telah menitipkan sejumlah uang saat dilakukan penyidikan perkara tersebut.

Kasus penyelewengan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyeret sejumlah pejabat pemerintah daerah tersebut, seperti mantan Staf Ahli Gubernur Joko Mardiyanto serta mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Agoes Soeranto yang sudah dijatuhi hukuman penjara.

Selain itu, terdapat pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Tengah Budi Santoso yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Budi sendiri saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah. 

Tags:

Berita Terkait