Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi
Berita

Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi

Pemerintah dan aparat penegak hukum bisa membuka kembali fakta hukum di persidangan dan hasil penyelidikan TPF untuk mengusut tuntas kasus Munir.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Arif pertanyaan selanjutnya apakah Keppres No.111 Tahun 2004 dan hasil penyelidikan TPF Munir adalah dua hal yang terpisah? Sehingga yang didokumentasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara hanya Perpres saja, sementara hasilnya tidak didokumentasikan.

 

Kedua, dalam pertimbangannya majelis mengutip pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan MA No.2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Fikri menilai pertimbangan hukum majelis MA ngawur karena tidak sesuai antara pertimbangan yang dimaksud dengan peraturan yang dikutipnya. Alhasil dari proses persidangan yang telah dilalui di PTUN dan MA itu Arif menyimpulkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut tidak paham tentang sengketa informasi publik.

 

Arif mengatakan sampai saat ini pihak kuasa hukum Munir belum menerima salinan putusan resmi kasasi. Padahal perkara itu sudah putus sejak Juni 2017. Setelah menerima salinan putusan resmi, pihak kuasa hukum akan melakukan eksaminasi terhadap putusan kasasi itu dan berencana mengajukan PK atau bisa juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena Presiden tidak menjalankan poin kesembilan Keprres No.111 Tahun 2014.

 

Menurut Arif hasil penyelidikan TPF Munir itu penting untuk disampaikan kepada publik. Dia yakin materi yang termaktub dalam dokumen itu sangat berguna untuk penuntasan kasus pembunuhan Munir. Tapi melihat proses persidangan yang telah dilalui itu Arif menilai pemerintah tidak punya kemauan untuk membuka dokumen TPF Munir. “Antar pemerintahan Presiden Jokowi dan pemerintahan periode sebelumnya selalu lempar tanggungjawab perihal dokumen ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait