Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi
Berita

Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi

Pemerintah dan aparat penegak hukum bisa membuka kembali fakta hukum di persidangan dan hasil penyelidikan TPF untuk mengusut tuntas kasus Munir.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Terjalnya jalan yang dilalui untuk menyelesaikan kasus Munir bukan saja terjadi dalam perkara pidana, tapi juga sengketa informasi. Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nur Fikri, menjelaskan sengketa itu bermula karena pemerintah tak kunjung mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan TPF kasus Munir. Padahal jelas dalam poin kesembilan Keppres No.111 Taun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengumumkan hasil penyelidikan kepada masyarakat.

 

Pria yang mengampu sebagai salah satu kuasa hukum pihak Munir dalam perkara sengketa informasi itu memaparkan dalam perkara sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan nomor register 025/IV/KIP-PS/2016 antara KontraS sebagai pemohon dengan termohon Kementerian Sekretariat Negara RI pada intinya menuntut 2 hal. Pertama, menuntut pemerintah segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada masyarakat. Kedua, apa alasan pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan itu.

 

Fikri mencatat ada dua hal yang penting dicermati dalam putusan KIP. Pertama, Kementerian Sekretariat Negara berdalih tidak memiliki hasil penyeldikan TPF kasus Munir dengan menunjukan bukti berupa Buku Agenda Surat Masuk Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 3 Mei 2005 sampai 1 Agustus 2005.

 

Kedua, majelis KIP berpendapat tidak tersedianya informasi berupa laporan hasil penyelidikan TPF kasus Munir tidak melepaskan kewajiban termohon untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dan mengumumkan informasi terkait sengketa informasi yang dimaksud.

 

Tak puas dengan putusan itu, Arif mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan upaya hukum ke PTUN. Dalam putusan No.3/G/KI/2016/PTUN-JKT, majelis PTUN Jakarta mengabulkan seluruh permohonan Kementerian Sekretariat Negara. Intinya, majelis menyebut dokumen TPF Munir tidak ada di Kementerian Sekretariat negara. Tak puas dengan putusan itu, kuasa hukum Munir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis MA menolak kasasi tersebut.

 

Dalam pertimbangan perkara kasasi itu Arif mencatat sedikitnya dua hal. Pertama, majelis menyebut Perpres No.24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara tidak mengatur khusus tentang pendokumentasian hasil penyelidikan TPF Munir. Arif berpendapat harusnya sudah menjadi tugas Kementerian Sekretariat Negara untuk mendokumentasikan peraturan perundang-undangan seperti Perpres dan Keppres.

Tags:

Berita Terkait