Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi
Berita

Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi

Dihukum tak boleh menangani perkara selama dua tahun.

ASH
Bacaan 2 Menit
Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi
Hukumonline

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, Nuril Huda. MKH menilai Nuril terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika menerima uang Rp20 juta dari seorang advokat yang memiliki perkara di pengadilan itu.

“Menerima untuk sebagian pembelaan hakim terlapor. Menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun,” ucap Ketua MKH Eman Suparman saat membacakan putusan MKH di Gedung MA, Rabu (6/3).

Selain dinonpalukan alias tidak boleh menangani perkara atau bersidang, Nuril juga tidak mendapat tunjangan apapun selama dua tahun berturut-turut. Nuril hanya menerima gaji bersih sebagai seorang hakim dan tetap menjabat sebagai Ketua PN Pangkalan Bun.

Majelis menegaskan bukti-bukti yang didapatkan melalui investigasi KY berupa video, keterangan saksi, pembelaan hakim Nuril dalam MKH, cukup beralasan untuk menyatakan Nuril terbukti melanggar kode etik dan memberikan sanksi nonpalu selama dua tahun.

Sanksi yang diberikan MKH memang lebih ringan dibandingkan dengan rekomendasi KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Alasannya, Majelis mempertimbangkan rekam jejak hakim terlapor (Hakim Nuril Huda) yang tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin selama menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Tak hanya itu, dalam pembelaannya, Nuril menyangkal bahwa pemberian uang sebesar Rp20 juta itu berhubungan dengan perkara yang ditangani. Pasalnya ia tetap menjatuhkan putusan menolak perkara yang ditangani si advokat pemberi uang itu.

Pertimbangan lain yang meringankan dalam kasus ini, hakim terlapor telah berusaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp20 juta kepada pihak yang berperkara dengannya. “Hakim terlapor masih mempunyai tanggungan keluarga dan meminta hukuman yang seringan-ringannya. Hal-hal itu diberikan untuk memberi kesempatan hakim terlapor memperbaiki diri,” ujar salah satu anggota MKH, Suparman Marzuki.

Sebelumnya, dalam rekomendasi KY Nuril diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dari advokat dengan dalih untuk pembangunan gedung. Uang itu digunakan untuk memenuhi perintah Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng yang meminta seluruh ketua pengadilan negeri menyumbangkan uang untuk pembangunan gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Namun, dalam pembelaannya Nuril Huda membantah. Ia mengatakan uang senilai Rp20 juta itu merupakan pemberian Edi Nata secara sukarela untuk keperluan peresmian Pengadilan Tipikor di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Uang itu diberikan secara sukarela oleh Edi Nata karena waktu itu saya ditugaskan sebagai seksi dana untuk acara peresmian gedung Pengadilan Tipikor,” tutur Nuril Huda.

Meski begitu, menurut Majelis perbuatan Nuril menerima uang itu tetap merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim. Soalnya, Edi Nata merupakan pihak yang sebelumnya pernah berpekara di PN Pangkalan Bun dan kasusnya ditangani oleh hakim Nuril Huda.

Ditemui usai sidang, hakim Nuril menyatakan siap menjalankan putusan MKH ini yang telah menjatuhkan sanksi nonpalu selama 2 tahun. “Putusan ini sudah cukup baik, saya sepakat dan selanjutnya bagaimana biar nanti pimpinan pengadilan yang menentukan,” ujar Nuril Huda yang didampingi istrinya sambil keluar ruang persidangan.

Terpisah, Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya menilai hukuman nonpalu selama dua tahun ini terlalu ringan. Hukuman itu telah dinilai telah mencoreng dunia peradilan Indonesia.

“Bagaimana mungkin, menerima suap kok hanya diputus dengan non-palu. Putusan itu sangat ringan dan sangat berbahaya karena tidak akan membuat jera para hakim,” kata Halimah dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Menurutnya, hukuman ini akan menimbulkan preseden buruk bagi hakim. “Bisa jadi akan semakin banyak hakim yang berani menerima suap, karena toh nantinya hanya hukuman dinonpalukan saja,” katanya. 

Tags: