Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi
Berita

Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi

Dihukum tak boleh menangani perkara selama dua tahun.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, dalam rekomendasi KY Nuril diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dari advokat dengan dalih untuk pembangunan gedung. Uang itu digunakan untuk memenuhi perintah Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng yang meminta seluruh ketua pengadilan negeri menyumbangkan uang untuk pembangunan gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Namun, dalam pembelaannya Nuril Huda membantah. Ia mengatakan uang senilai Rp20 juta itu merupakan pemberian Edi Nata secara sukarela untuk keperluan peresmian Pengadilan Tipikor di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Uang itu diberikan secara sukarela oleh Edi Nata karena waktu itu saya ditugaskan sebagai seksi dana untuk acara peresmian gedung Pengadilan Tipikor,” tutur Nuril Huda.

Meski begitu, menurut Majelis perbuatan Nuril menerima uang itu tetap merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim. Soalnya, Edi Nata merupakan pihak yang sebelumnya pernah berpekara di PN Pangkalan Bun dan kasusnya ditangani oleh hakim Nuril Huda.

Ditemui usai sidang, hakim Nuril menyatakan siap menjalankan putusan MKH ini yang telah menjatuhkan sanksi nonpalu selama 2 tahun. “Putusan ini sudah cukup baik, saya sepakat dan selanjutnya bagaimana biar nanti pimpinan pengadilan yang menentukan,” ujar Nuril Huda yang didampingi istrinya sambil keluar ruang persidangan.

Terpisah, Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya menilai hukuman nonpalu selama dua tahun ini terlalu ringan. Hukuman itu telah dinilai telah mencoreng dunia peradilan Indonesia.

“Bagaimana mungkin, menerima suap kok hanya diputus dengan non-palu. Putusan itu sangat ringan dan sangat berbahaya karena tidak akan membuat jera para hakim,” kata Halimah dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Menurutnya, hukuman ini akan menimbulkan preseden buruk bagi hakim. “Bisa jadi akan semakin banyak hakim yang berani menerima suap, karena toh nantinya hanya hukuman dinonpalukan saja,” katanya. 

Tags: