Foto

Terima Suap Rp 55 M, Mantan Pejabat DJP Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang