‘Terima Janji’, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka
Berita

‘Terima Janji’, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka

KPK enggan sebut berapa janji fee yang akan diterima Sofyan Basir

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Dalam putusan Idrus Marham yang dibacakan kemarin (23/4), nama Sofyan memang masuk pertimbangan majelis hakim. Sebagian besar pertimbangan yang dibacakan majelis hakim terkait dengan pertemuan-pertemuan yang diikuti Sofyan. Sofyan sudah pernah dimintai keterangan di persidangan.

(Baca juga: Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui, Johannes Kotjo Terima Putusan8).

Menurut majelis Idrus Marham dan Eni Saragih menghubungi Johanes Budisutrisno Kotjo menyangkut pertemuannya dengan Sofyan Basir membicarakan kesepatakan tanda tangan PLTU Riau-1 dan proyek Jambi 3, dan Kotjo meminta Eni dan Idrus untuk menanyakan kepada Sofyan Basir.

"Menimbang, Idrus Marham, Kotjo dan Eni menemui Sofyan Basir di rumahnya dan hadir juga Iwan Supangkat. Kesempatan itu, Sofyan mendorong agar PLN dan PT BJB untuk menandatangani amandemen konsorsium dengan CHEC Ltd dan disepakati pengendalian waktu selama 15 tahun,"  ujar majelis dalam pertimbangannya.

Tags:

Berita Terkait