‘Terima Janji’, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka
Berita

‘Terima Janji’, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka

KPK enggan sebut berapa janji fee yang akan diterima Sofyan Basir

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik RUPTL PLN, Kotjo meminta anak buahnya bersiap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Setelah itu diduga Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN (Persero) agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan.

"Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: SFB, Eni dan /atau Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti Hotel, Restoran, Kantor PLN dan rumah SFB," jelas Saut.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Kotjo seperti, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau -1. Selain itu ia juga menyuruh salah satu Direktur di PT PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1. Dan selanjutnya ia juga membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan perusahaan konsorsium. "SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Saragih dan Idrus Marham," tutur Saut.

Berapa nilai hadiah atau janji?

Seperti ditulis di atas, Sofyan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1. Menariknya, KPK tidak menyebut bahkan terlihat enggan mengungkap berapa nilai hadiah atau janji yang akan diterima Sofyan Basir.

"SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar. Nah ini saya kira tentu sudah muncul juga di fakta persidangan, setelah kami klarifikasi juga dalam proses penhidikan dan proses persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri kembali menyampaikan KPK hanya bisa menjelaskan apa yang sudah disampaikan dalam konferensi pers. Ia pun meminta para awak media meneliti lebih lanjut fakta persidangan pada saat pemeriksaan perkara sebelumnya. Diketahui ada 3 terdakwa yang telah menjalani persidangan lebih dulu yaitu Kotjo, Eni dan terakhir Idrus Marham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait