Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun
Berita

Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun

Uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

ANT
Bacaan 2 Menit

Menurut Agus, uang AS$2000 itu juga sudah berpindah dan dikuasai oleh Syamsir. Sebesar AS$1300 telah digunakan, sedangkan sisanya sebesar AS$700 belum sempat dipergunakan dan disita. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti memfasilitasi semua pertemuan.

"Terdakwa memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dan Gary dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi bahkan pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting terjadi di ruang kerja terdakwa. Terdakwa juga meminta Tripeni Irianto Putro yang menangani gugatan yang diajukan oleh OC Kaligis serta terdakwa menunjuk dirinya sendiri sebagai paniteranya," ungkap Agus.

Tripeni akhirnya menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim dan bahkan meminta anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi agar membantu mengabulkan gugatan itu sehingga akhirnya Dermawan dan Amir bersedia membantu untuk mengabulkan sebagian gugatan dan menerima pemberian uang dari Gary.

Atas tuntutan tersebut, Syamsir mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada 19 November 2015.Jaksa KPK pun memutuskan untuk membuka rekening Syamsir yang sudah diblokir. "Hasil kordinasi dengan penyidik terkait permintaan terdakwa dan penasihat hukum jadi rekening terdakwa yang diblokir tidak berhubungan dengan yang kami dakwakan, dan tadi kami tadi dapat kabar blokir rekening sudah dibuka," tutup Agus.

Tags:

Berita Terkait