Tergugat Soroti Kompetensi Absolut dan Error in Persona
Gugatan Mantan Klien:

Tergugat Soroti Kompetensi Absolut dan Error in Persona

Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menganggap gugatan error in persona. Penggugat mempertanyakan kenapa hanya yang dipermasalahkan hanya satu asisten saja, sedangkan asisten yang lain tidak.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, untuk dalil Tergugat I dan III, Hagus menegaskan tidak ada aturan yang mengatakan lawfirm yang bentuknya persekutuan perdata tidak bisa digugat. Makanya, Hagus meminta bukti untuk menunjukkan isi dari akta pendirian yang disebutkan dalam jawaban tergugat. Selain itu, ia mengatakan Eri Hertiawan merupakan advokat yang sudah mewakili ABNP law firm. Jadi pada prinsipnya juga kalau mendasarkan persekutuan itu yang mengikat yang mendatangani, dalam surat kuasa yang saya berikan itu mengatasnamakan seluruh advokat di dalam ABNP, katanya.

 

Kompetensi Absolut

Selain error in persona, kuasa hukum Eri Hertiawan juga menyatakan perkara gugatan yang dilayangkan Hagus bukan ranah peradilan umum. Kompetensi absolut perkara ini, menurut Wirawan, adalah Dewan Kehormatan pada organisasi advokat. Dengan kata lain, pihak Eri memandang perkara ini terkait dengan pelanggaran kode etik advokat. Merujuk pada Pasal 9 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Kode Etik Advokat, kewenangan atas kasus pelanggaran kode etik dipegang oleh Dewan Kehormatan.

 

Hagus membantah perkara gugatan ini bukan lingkup kode etik advokat. Ia bersikukuh perkara ini terkait perbuatan melawan hukum serta adanya suatu kelalaian dengan tidak melaksanakan kewajiban hukum berdasarkan kontrak. Jadi bukan masalah kode etiknya, nah pihak tergugat ini sudah salah menginterpretasikan seolah-olah saya mempermasalahkan penghentian sepihak itu berdasarkan kode etik, justru saya melihat dia telah menghentikan secara sepihak berdasarkan kode etik advokat dia malah melakukan kelalaian lagi, pungkasnya.

 

Ralat:

Ada kekeliruan pada Paragraf 1, tertulis:

 

Episode gugatan mantan klien terhadap kantor advokat terus berlanjut. Selasa (14/4), sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari para tergugat. Sidang sebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Tergugat IV), dan Bank Indonesia (Tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Yang benar adalah:

 

Episode gugatan mantan klien terhadap kantor advokat terus berlanjut. Selasa (14/4), sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari para tergugat. Sidang sebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Turut Tergugat I), dan Bank Indonesia (Turut Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Dan...

 

Ada kekeliruan pada Paragraf 6, tertulis:

 

Berdasarkan bukti yang diberikan ke majelis hakim yaitu Keputusan Presiden No 28/M/2007, bahwa ABN sudah tidak menjalankan profesi sebagai advokat sejak tanggal 26 Maret 2007, ujarnya.

 

Yang benar adalah:

 

Berdasarkan bukti yaitu Keputusan Presiden No 28/M/2007, bahwa ABN sudah tidak menjalankan profesi sebagai advokat sejak tanggal 26 Maret 2007, ujarnya sebagaimana tertuang dalam berkas jawaban.

 

@Redaksi

Tags: