Tergugat Diminta Melakukan Sumpah Pocong
Gugatan Mantan Klien:

Tergugat Diminta Melakukan Sumpah Pocong

Hukum perdata tak mengenal istilah sumpah pocong. Namun banyak yang mengatakan sumpah pocong ini mirip dengan sumpah pemutus yang dikenal dalam hukum perdata. Terbentur dengan asas ‘siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan?'

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Karena tak bisa buktikan dalil?

Untuk membuktikan hal ini. Dalam repliknya, Hagus meminta Buyung dan Eri melakukan sumpah pocong di depan majelis hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) sebenarnya tak mengenal istilah sumpah pocong. Namun, dalam Pasal 1929 KUHPer dikenal dua macam sumpah, sumpah pemutus dan sumpah yang diperintahkan hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.

 

Sumpah pemutus adalah sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain (di hadapan hakim) untuk memutus suatu perkara. Kemudian, Pasal 1930 KUHPer menyebutkan sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apapun juga, kecuali kedua belah pihak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.

 

Sumpah pemutus ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hukum perdata dengan syarat, berupa keterangan yang diikrarkan dalam bentuk lisan, diucapkan di depan hakim dalam proses pemeriksaan perkara, dan tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak alias pembuktian dalam keadaan buntu.

 

Kuasa hukum Eri, Wirawan Adnan menolak jika kliennya harus melakukan sumpah pocong. Karena selama ini, Eri tidak pernah mengatakan apa-apa tentang intervensi. Lagipula, dalam Pasal 163 hukum acara (Herziene Inlandsch Reglement, HIR), diatur bahwa siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan.

 

Pendapat senada diungkapkan Cindy. Berdasarkan hukum acara perdata, Cindy meminta Hagus yang membuktikan Buyung telah melakukan intervensi dalam penghentian pemberian jasa hukum kepada Hagus. Bukan lantas meminta Buyung melakukan sumpah pocong.

 

Oleh karena itu, menurut Wirawan yang seharusnya melakukan sumpah pemutus itu adalah Hagus sendiri. Jadi, kalau ada yang harus sumpah pocong, ya dia. Hagus itu. Kok nyuruh Eri yang sumpah pocong.

 

Langkah Hagus meminta Eri melakukan sumpah pemutus ini dianggap Wiarawan malah menunjukan kegagalan dan frustasi penggugat karena tidak bisa membuktikan adanya intervensi tersebut. Jadi, ini kan sebetulnya frustasinya penggugat. Tidak bisa membuktikan adanya intervensi. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya sumpah pocong. Itu justru menunjukan kegagalan penggugat untuk bisa membuktikan adanya intervensi, pungkasnya.
Tags: