Tergiur Tawaran RUPO Express Taxi, Dana Pensiun Cabut Permohonan PKPU
Berita

Tergiur Tawaran RUPO Express Taxi, Dana Pensiun Cabut Permohonan PKPU

Setelah sempat menolak RUPO Express Taxi dan melanjutkan proses penagihan bunga melalui PKPU, Dapen akhirnya memutuskan mencabut PKPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam keterangan resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), terdapat 8 poin restrukturisasi yang dihasilkan dari RUPO tersebut, Pertama, Rp 400 miliar dari total pokok obligasi akan dikonversi menjadi saham. Kedua, sisa Rp600 miliar akan dikonversi menjadi obligasi konversi tanpa Bunga yang jatuh tempo pada 30 Desember 2020. Ketiga, Express akan menjual seluruh jaminan obligasi berupa mobil dan tanah.

 

Keempat, penjualan dan distribusi hasil jualan jaminan akan dilakukan secara bertahap. Kelima, jika masih ada jaminan yang belum laku hingga jatuh tempo (sampai 30 Desember 2020) maka wali amanat akan melelang sisa jaminan.

 

Keenam, bunga dan denda akan dihapus jika semua jaminan laku, hanya saja Express masih memiliki tunggakan bunga dan denda. Ketujuh, penghitungan bunga dan denda dihapus sejak RUPO terlaksana. Kedelapan, Kelalaian Ekspress dikesampingkan.

 

Sebelum RUPO pada 11 Desember 2018, sebenarnya Express juga telah mengadakan RUPO pada 3 September 2018 untuk mengatasi persoalan gagal bayar bunga utang yang mulai terlihat pada pembayaran ke-15, yang seharusnya dibayarkan pada 24 Maret 2018, namun baru dibayarkan pada 4 April 2018.

 

Akhirnya, Express mulai mengalami gagal bayar yang bahkan belum ditunaikannya hingga saat ini terhitung sejak pada pembayaran ke-16 (24 Juni 2018) dan ke-17 (pada 24 September 2018).

 

Sayangnya, RUPO pertama yang diadakannya itu kandas lantaran mayoritas kreditur menolak kehendak Express untuk melakukan restrukturisasi. Terakhir, barulah di RUPO (11 Desember) lebih dari 90% pemegang obligasi menyepakati hasil RUPO dan menyetujui restrukturisasi.

 

Tags:

Berita Terkait