Terdampak Corona, Dewan Pers Dorong Pemerintah Beri Insentif ke Industri Media
Berita

Terdampak Corona, Dewan Pers Dorong Pemerintah Beri Insentif ke Industri Media

Dewan Pers menilai pada prinsipnya keuangan negara bersumber dari pajak publik, dari publik untuk publik. Oleh karenanya, media tidak akan kehilangan independensi jika menerima insentif dari Negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong agar Negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemik Covid-19. Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Jakarta, Kamis (14/5), mencatat ada tujuh poin insentif ekonomi yang dibutuhkan oleh pers saat ini.

Berdasarkan rilis yang diterima hukumonline, tujuh poin tersebut adalah; Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. Kelima, mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan. Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Agus mengingatkan keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi. 

Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. (Baca: Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya!) 

Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.

Namun seperti diketahui bersama, kata Agus, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

“Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Tetap Independen

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan pemberian insentif ekonomi dari negara untuk menyelamatkan pers dari dampak Covid-19 bukan berarti membuat pers harus kehilangan independensi. "Apakah dengan dorongan kepada pemerintah untuk menyelamatkan komunitas media maka media akan kehilangan independensinya? Kami menyadari ini akan menjadi persoalan, bantuan insentif yang diberikan pemerintah sesungguhnya bukan bersumber dari pemerintah melainkan dari negara," ujarnya.


Pada prinsipnya, kata Arif, keuangan negara bersumber dari pajak publik, dari publik untuk publik. Menurut Arif, publik sebagai pembayar pajak dan penerima manfaatnya juga publik termasuk kalangan pers. Sementara, pemerintah adalah pihak yang menyalurkannya, sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola keuangan negara, oleh karena itulah media tidak akan kehilangan independensinya jika menerima insentif dari negara.

"Jadi kami berharap tidak disalahpahami, seolah-olah jika pers nasional diberi insentif ekonomi untuk tetap tumbuh maka artinya tidak lagi independen, tidak boleh lagi memberitakan informasi seakurat mungkin, justru sebaliknya jika diberi insentif kita akan punya kekuatan untuk memberitakan informasi secara akurat dan terpercaya," ujarnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyampaikan apresiasinya kepada para jurnalis yang tetap bekerja selama pandemi virus corona. "Selain apresiasi saya terhadap tenaga medis, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada jurnalis, di Indonesia maupun dunia," kata Johnny seperti dikutip dari Antara saat memberikan sambutan di webinar Optimisme Jurnalis di Era Covid-19, Kamis (14/5).


Menurut Johnny, berkat kerja jurnalis memberikan fakta-fakta terkini soal Covid-19, masyarakat mendapatkan informasi, baik mengenai hal-hal yang sudah diketahui maupun belum diketahui secara pasti. Pemberitaan seputar Covid-19 juga membantu masyarakat mendapatkan informasi terkini soal perkembangan penelitian terkini tentang virus corona, cara pencegahan dan penanganan, serta kebijakan berkaitan dengan pandemi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

"Semua itu mencerahkan, mengembangkan pengetahuan, berdasarkan fakta dan bukti, menyampaikan kebenaran, semua itu diperoleh jurnalis di garda depan, berisiko juga terpapar Covid-19,” katanya.

Untuk itu, Menkominfo meminta media jurnalistik untuk memanfaatkan ruang digital dengan baik, apalagi saat ini konsumsi berita masyarakat beralih ke media digital seperti televisi atau portal berita dalam jaringan selama beraktivitas di rumah. “Covid-19 harus jadi titik simpul peran jurnalisme, harus bisa memberikan kontribusi positifnya untuk memangkas, memutus mata rantai Covid-19,” kata Johnny. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait