Foto

Terdakwa Suap Proyek Bakamla Dituntut 2 Tahun

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang