Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Minta Maaf di Depan Hakim
Berita

Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Minta Maaf di Depan Hakim

Meski dimaafkan, kakak kandung korban meminta proses hukum terus berlanjut. Kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya tak bermaksud membunuh Deudeuh.

HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Prostitusi Online. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi Prostitusi Online. Ilustrasi: BAS
Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang menyeret terdakwa Muhammad Prio Santoso (Rio), 24 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi tersebut adalah Muhamad Iqbal (kakak kandung dari korban) dan Vally (teman korban). Dalam persidangan, Prio sempat meminta maaf kepada kakak korban, setelah kakak korban memberikan kesaksian. “Saya minta maaf dan saya menyesal telah melakukan hal tersebut,” pinta Prio yang selama persidangan selalu menundukan kepala.

Atas permintaan maaf tersebut,Ketua Majelis Hakim, Nelson Sianturi menanyakan apakah Iqbal mau memaafkan terdakwa atau tidak. “Saya hanya pelantara, diterima atau tidak itu diserahkan kepada Saudara,” ujar Hakim Nelson.

Iqbal kemudian memutuskan untuk memaafkan terdakwa. “Dengan berat hati saya memaafkan. Tapi proses hukum harus terus berlanjut,” jawab Iqbal.

Dalam keterangannya, Iqbal mengatakan bahwa berdasarkan bukti visum yang diketahui korban meninggal karena kehabisan oksigen dan lebam di bagian lengan. “Dari bukti visum adik saya katanya kehabisan oksigen.  Untuk pekerjaan yang saya tahu almarhum adalah pegawai restoran. Saya baru tahu dari temennya kalau dia PSK setelah kejadian tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum Prio, Deny Mahendra, setelah persidangan menyatakan kliennya tidak pernah berniat membunuh Deudeuh. Menurutnya, pasal yang didakwakan JPU sebelumnya jauh dari apa yang semestinya. "Seharusnya pasal yang tepat diberikan untuk terdakwa adalah pasal 351, mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujar Deny.

Deny berdalih, saat itu terdakwa murni menikmati jasa Dedeuh sebagai PSK. Karena tidak puas, Prio menyiksa korban karena alasan selalu diledek badanya bau. "Kalau mengambil barang memang iya. Tapi sebenarnya tujuannya bukan mencuri, namun karena posisi barang-barang itu ada di depan korban, maka Prio berniat untuk mengamankannya saja," tambahnya.

Deny melanjutkan, bukti Prio tidak berniat mencuri adalah jumlah uang Dedeuh. Menurutnya, nominal uang korban tidak kurang dan tidak lebih. Selain itu, beberapa benda elektronik yang dibawa Prio juga sampai saat ini tidak ada yang dijual kembali. "Barang-barang ini oleh Prio malah disimpan dan ditempatkan di suatu tempat," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum Sandy Handika, seusai sidang mengatakan memang tidak ada yang melihat pembunuhan tersebut, namun hal tersebut bukan berarti tidak dapat dibuktikan. “Ada dua saksi, nanti kita akan kaitkan dengan saksi lain. Memang tidak ada yang lihat tapi bukan berarti tidak bisa dibuktikan. Kami berusaha memanggil Zulfiana Ulfa (Pemilik Boarding House), Oyok (Pemilik Boarding House). Ada saksi-saksi lain sudah pasti minggu depan,” ujar Sandy yang ditemui usai persidangan.

Untuk diketahui, JPU menjerat Prio dengan tiga pasal diantaranya Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 junto ayat 3 KUHP. “Kami sertakan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata jaksa Wahyu Oktaviandi (21/9).

Hakim Nelson sempat menawarkan terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap kalimat yang membuat Prio marah. “Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata merasa tidak nyaman karena bau badan terdakwa sehingga korban Deudeuh mengatakan kepada terdakwa: Kok lo lama banget sih keluarnya. badan lo juga bau bikin gue mau pingsan aja, mana lengket dekil hidup lagi,” kata jaksa Wahyu Oktaviandi.
Tags:

Berita Terkait