BAP tidak sah
Soeprijadi, penasehat hukum Jane, menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya bukti dokumen yang ditandatangani oleh Jane dalam hal pendiskontoan L/C.
Selain itu dia, menandaskan Berita Acara Perkara (BAP) saat Jane dipanggil Mabes Polri seharusnya dianggap tidak sah. Pasalnya,saat memberikan keterangan, Jane tidak didampingi oleh penasehat hukum. Dia mendasarkan argumennya pada pasal 56 KUHAP.
Aturan ini sifatnya imperatif (memaksa), bukan fakultatif (kebolehan). Jadi BAP itu harus dinyatakan tidak sah, tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jane dituntut 10 tahun oleh Crisnowati, JPU dalam perkara tersebut. Jane dituntut atas dasar perbuatan memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 56 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP serta pasal 3 ayat (2) UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang yang diketuai oleh hakim Effendi ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Saya telah dituduh ikut pendiskontoan L/C (Letter of Credit, red), tapi saya tidak tahu apa-apa mengenai perusahaan yang dikelola kakak saya (Maria), tukasnya saat membacakan pledoi.
Walaupun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sagaret Team, Jane mengatakan tidak tahu menahu tentang perusahaan itu. Dia mengaku hanya melancarkan formalitas pekerjaan Maria yang berwarganegara Belanda.
Pernah saya disuruh oleh Ollah Abdullah Agam (Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, red) menandatangani salah satu dokumen untuk mewakili Maria, tapi saya tidak diperbolehkan mengetahui isi dokumen tersebut, ujarnya.
Namun, di akhir pembacaan pledoinya, Jane mengaku kurang waspada dan teliti dalam menandatangani dokumen tersebut.