Terdakwa Bacakan Pleidoi 88 Halaman Secara Singkat
Berita

Terdakwa Bacakan Pleidoi 88 Halaman Secara Singkat

Alasan mengejar waktu, majelis hakim beri waktu terdakwa menyingkat pembelaan.

CR-8
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Hengky Samuel Daud tak didampingi pengacara. <br> Foto: Sgp
Terdakwa Hengky Samuel Daud tak didampingi pengacara. <br> Foto: Sgp

Merana sekali Hengky Samuel Daud. Persiapan dua pekan untuk menyusun pembelaan pribadi setebal 88 halaman tak dilirik utuh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketua majelis Maryana hanya memberi waktu tak sampai 30 menit bagi terdakwa membacakan pembelaannya. "Karena kami belum menjalankan ibadah, jadi bacakan yang penting saja, mulai halaman 86," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/1).

 

Hengky –yang tak didampingi pengacara -- tak memprotes sikap majelis. Ia bersedia membacakan pembelaan mulai halaman 86. Dengan kata lain, hanya pada bagian kesimpulan. "Atas arahan majelis, saya laksanakan," timpal terdakwa.

 

Pasal 182 KUHAP memang tidak menyinggung sama sekali apakah pembelaan terdakwa boleh diringkas atau harus dibacakan semuanya. Ayat (2) pasal ini hanya menyebutkan terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Cuma, pasal 52 KUHAP secara implisit menyatakan bahwa terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.

 

Dalam pembelaannya, Hengky Samuel Daud meminta agar majelis membebaskan dirinya dari tuduhan melakukan tindak pidana. Dia juga meminta agar barang bukti berupa 22 unit mobil pemadam kebakaran yang disita KPK untuk dikembalikan. "Karena barang bukti itu tidak terkait dengan perkara," ulasnya.

 

Bukan hanya itu, Hengky meminta agar uang sebanyak AS$2.000 yang disita KPK dikembalikan dengan alasan tidak terkait secara langsung dengan perkara. "Uang itu untuk pembayaran kepada prinsipal Jepang pemegang merek alat pemadam kebakaran yang saya jual," demikian pinta Hengky.

 

Pada bagian pembelaan lain yang tidak dibacakan, Hengky menulis dia adalah korban oknum-oknum. Akibat permainan sejumlah oknum, dia kehilangan mata pencaharian. "Saya dianiaya dengan cara yang menyakitkan, sehingga harus meninggalkan anak dan istri," paparnya.

Tags:

Berita Terkait