Terdakwa Pencurian Sandal Divonis Bersalah
Utama

Terdakwa Pencurian Sandal Divonis Bersalah

Walaupun sandal tidak terbukti milik polisi pelapor. Hakim menjatuhkan tindakan mengembalikan kepada orang tua.

Rofiq Hidayat/Ant
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Sofyan, dengan mencap terdakwa sebagai orang yang mencuri berdasarkan keyakinan hakim, padahal barang bukti yang diambil tidak ada pemiliknya, sehingga bisa saja dilakukan oleh orang lain.

 

"Orang lain bisa saja menuduh orang mengambil barang yang bukan miliknya, kemudian yang bersangkutan dituduh mencuri dan menyiksa seorang anak," kata Sofyan.

 

Selain itu, lanjut Sofyan, hakim mestinya perlu melihat sisi lain bahwa proses pengajuan kasus ini tidak sesuai prosedur penanganan anak. Kasus ini mestinya sejak awal mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak.

 

Tags: