Terdakwa Alkes Akui Bertemu Bambang Tanoe
Berita

Terdakwa Alkes Akui Bertemu Bambang Tanoe

Walau telah diperingatkan hakim untuk memberikan keterangan yang benar, Bambang Rudjianto Tanoesudibjo tetap membantah mengenal terdakwa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Alkes Akui Bertemu Bambang Tanoe
Hukumonline

Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolongo sempat merasa penyebutan nama Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudjianto Tanoesudibjo seperti “haram” di persidangan. Sejumlah saksi, termasuk karyawan PT Prasasti, Rahmawati Roesdi mencabut keterangan dalam BAP mengenai kedudukan Bambang di PT Prasasti.

Direktur PT Prasasti Sutikno yang juga menjadi saksi membantah pernah diperintahkan Bambang mengirim proposal ke Departemen Kesehatan –sekarang Kemenkes- untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik tahun anggaran 2006. Pencabutan BAP dilakukan pula saksi Nuki Syahrun.

Sesuai BAP, Nuki pernah diminta Bambang mencari alkes x-ray. Bambang lalu memperkenalkan Nuki dengan Sutikno untuk membicarakan permintaan itu. Namun, Nuki membantah Bambang pernah memintanya mencarikan x-ray. Nuki bahkan mengaku mendatangi Bambang untuk menawarkan jasa event organizer.

Melihat kecenderungan para saksi yang menghindari penyebutan peran Bambang, Nawawi memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan Rahmawati dan Sutikno untuk dilakukan konfrontasi dengan Bambang. Kakak Hary Tanoesudjibo ini akhirnya hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Sayang, Rahmawati tidak hadir di persidangan, sehingga Bambang hanya diadu keterangannya dengan Sutikno. Bambang mengatakan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Prasasti pada tahun 2006. Selama menjabat di PT Prasasti, Bambang membantah mengenal Nuki dan meminta Nuki mencarikan alkes x-ray.

Selain itu, Bambang mengaku tidak mengenal terdakwa Ratna Dewi Umar yang dahulu menjabat Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Depkes. Bambang membantah pernah bertemu Ratna di ruang kerjanya untuk membicarakan pengadaan alkes flu burung yang akan dikerjakan PT Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo.

“Saya mengetahui proyek pengadaan alkes flu burung saat dipanggil KPK. Walau masih menjabat anggota direksi (pada 2006), secara pengelolaan saya sudah tidak aktif. Sekitar 2003 saya menyerahkan operasional kepada Sutikno. Pertanggungjawaban saya serahkan kepada Sutikno sebagai Direktur Operasional,” katanya.

Padahal, dalam dakwaan Ratna, tercantum jelas peran Bambang yang meminta pekerjaan pengadaan alkes flu burung dilakukan PT Prasasti melalui PT Rajawali. Bambang memerintahkan Sutikno bertemu Ratna. Permintaan Bambang terealisasi setelah Ratna mendapat arahan dari Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Meski demikian, Bambang tidak membantah mengenal Siti Fadilah. Menurut Bambang, perkenalannya dengan Siti Fadilah terjadi ketika bencana tsunami Aceh. Bambang juga mengatakan pernah menandatangani satu bundel surat perkenalan PT Prasasti yang dibuatkan Sutikno pada 2005 untuk dikirimkan kepada Siti Fadilah.

Pernyataan Bambang mengundang tanya dari penuntut umum I Kadek Wiradana. Karena Bambang masih menandatangani surat meski telah menyerahkan operasional dan pertanggungjawaban perusahaan kepada Sutikno. Bambang berdalih memberikan tanda tangannya untuk menghormati penerima surat.

Sutikno memberikan keterangan serupa. Sutikno meminta tanda tangan Bambang demi menghormati para petinggi di Depkes. Surat itu dikirimkan untuk memperkenalkan produk baru yang dipasarkan PT Prasasti. “Kalau pakai nama saya tidak kenal, tapi kalau pakai nama Pak Rudi (Bambang) sudah terkenal,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Bambang, Ratna merasa keberatan. Ratna menegaskan pernah bertemu Bambang pertama kali tahun 1997 saat masih menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Muhammad Husein, Palembang. Ketika itu, Ratna bertemu Bambang selaku pemenang tender di Depkes.

“Saudara saksi ini sebagai pemenang tender di Depkes yang menterinya Prof Dr Sujudi, sehingga kami kebagian mendapatkan barang-barang dari mereka. Kemudian, waktu mau proses pengadaan, Menkes Siti Fadilah Supari memberi arahan, pengadaan alkes flu burung tahun 2006 dilakukan dengan penunjukan langsung,” tuturnya.

Ratna mendapat arahan dari Siti Fadilah agar pekerjaan pengadaan alkes flu burung diberikan kepada Rudi Tanoesudibjo (Bambang). Beberapa hari kemudian, Bambang datang menghadap Ratna yang disaksikan pula sekretarisnya. Ratna ingat betul, Bambang mengenakan jas kotak-kotak kecil berwarna agak kehijauan.

“Celananya warna gelap memegang handphone. Sekretaris saya mengatakan, ada Rudi di depan. Saat masuk ke ruangan, beliau bilang ‘apa kabar Bu Ratna’. Berarti dia sudah mengenal saya. Dia lalu menanyakan, apa menkes sudah menyampaikan bahwa pengadaan alkes flu burung 2006 akan diberikan ke saya,” terangnya.

Walau pernah menjadi agen alkes dan mendapat proyek pengadaan di Depkes, Bambang tetap membantah mengenal Ratna. Bambang mengaku tidak memiliki jas hijau kotak-kotak karena bukan warna favoritnya. “Bagi yang mengenal saya dengan baik, sampai  tahun 2009, sejak Gusdur jadi Presiden, pakaian harian saya batik,” katanya.

Atas perbedaan keterangan itu, Nawawi hanya mengingatkan kepada Bambang untuk memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah di persidangan. Nawawi meminta Bambang tidak menutup-nutupi fakta, mengingat keterangan Bambang dibutukan untuk pembuktian dakwaan yang ditujukan kepada Ratna.

“Jangan karena anda dirumuskan dalam dakwaan (bersama-sama) keterangan ini untuk melabeli saudara sendiri dalam kaitannya dengan pembelaan diri. Saudara memberikan keterangan dalam kaitannnya dengan pembuktian yang ditujukan kepada terdakwa,” tandas Nawawi. Namun, Bambang tetap menegaskan tidak mengenal Ratna.

Tags:

Berita Terkait