Terbukti Warga Amerika Serikat, MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Berita

Terbukti Warga Amerika Serikat, MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Karena memiliki paspor Amerika Serikat, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan sesuai UU Kewarganegaraan RI.

Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

“(Nota diplomatik) yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Kementerian Luar Negeri RI yang menyatakan ‘The Embassy can confirm to Ministry and the Election Supervisory Agency of The Republic of Indonesia, that Mr. Riwukore is an American citizen’ (Kedutaan besar dapat mengkonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Bawaslu RI bahwa Tuan Riwukore merupakan Warga Negara Amerika Serikat). Dokumen tersebut menjadi bukti yang disampaikan dalam persidangan,” terang Saldi.

Mahkamah mengingatkan syarat warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Indonesia menganut sistem (stelsel) kewarganegaraan tunggal, sehingga Warga Negara Indonesia tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain.

Karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Amerika Serikat yang dalam batas penalaran wajar yang bersangkutan masih melekat status sebagai Warga Negara Amerika Serikat, sehingga tidak memenuhi syarat warga negara (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016) untuk mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

Mahkamah berpendapat batalnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, sementara pasangan tersebut merupakan pasangan calon terpilih, telah mengakibatkan kekosongan posisi peringkat pertama dalam hal perolehan suara. Kekosongan demikian, menurut Mahkamah, tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih. Mengingat perolehan suara (yang menunjukkan dukungan pemilih) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 tersebar kepada ketiga pasangan calon.

Dengan pertimbangan demikian, demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada pasangan calon yang kelak akan terpilih dan memimpin Kabupaten Sabu Raijua, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

“Pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.”  

Sebelumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Menurutnya, keputusan tersebut tidak lahir dengan sendirinya karena telah ada proses dan tahapan yang dilalui sebelumnya.

Berpedoman dari surat Konsul Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 1 Februari 2021, dinyatakan benar adanya jika Orient Patriot R.K. berkewarganegaraan Amerika Serikat. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Karena itu, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum.

Untuk diketahui, Orient maju dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 bersama Thobias Uly sebagai calon bupati, dengan mendapat dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra. Orient Patriot-Thobias Uly memenangi Pilkada dengan perolehan suara 48,3 persen, mengalahkan pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dengan 30,1 persen suara dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dengan 21,6 persen suara.

Tags:

Berita Terkait