Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Eni Saragih divonis oleh majelis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni Saragih divonis oleh majelis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Eni Saragih divonis oleh majelis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).