Foto

Terbukti Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Maulani Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Eni Saragih divonis oleh majelis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni Saragih divonis oleh majelis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Eni Saragih divonis oleh majelis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang