Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Ini Divonis 4 Tahun Bui
Berita

Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Ini Divonis 4 Tahun Bui

Terdakwa Nofel Hasan menerima putusan 4 tahun penjara ini. Sedangkan jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit


Namun, Hakim mengabulkan permintaan Nofel Hasan agar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka rekeningnya yang sempat diblokir.

 

"Karena proses pemeriksaan sampai pada tahap penuntutan dan selama sidang tidak diperoleh terdakwa menerima uang melalui transfer, maka Majelis Hakim sependapat blokir harus dibuka. Permohonan tim pengacara beralasan hukum untuk dikabulkan," kata Hakim Sofialdi.

 

Atas putusan itu, Nofel Hasan menerimanya, sedangkan jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.

 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntuntan jaksa KPK yang menuntut selama lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Nofel dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya terkait perkara ini, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi dinilai terbukti menyuap beberapa pejabat di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).  Baca Juga: Terbukti Korupsi, Suami Artis Inneke Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan Bui

 

Rinciannya, Fahmi menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta. Dengan total suap berjumlah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

 

Sementara anak buahnya Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis 1 tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (ANT) Baca Juga: Penyuap Pejabat Proyek Bakamla Divonis 1,5 Tahun Bui

Tags:

Berita Terkait