Foto

Terbukti Terima Suap, Eks Anggota DPR Divonis 7 Tahun

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota Komisi VI DPR (2014 -2019) FRAKSI PDIP I Nyoman Dhamantra usai menjalani sidang putusan di gedung KPK di Jakarta, Rabu (6/5).
Melalui sidang video conference, Nyoman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta tuntutan tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok, karena terbukti menerima suap sebagai fee pemulusan pengurusan kuota dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tahun 2019 sebesar Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan.
Mantan Anggota Komisi VI DPR (2014 -2019) FRAKSI PDIP I Nyoman Dhamantra usai menjalani sidang putusan di gedung KPK di Jakarta, Rabu (6/5).
Melalui sidang video conference, Nyoman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta tuntutan tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok, karena terbukti menerima suap sebagai fee pemulusan pengurusan kuota dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tahun 2019 sebesar Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan.
Mantan Anggota Komisi VI DPR (2014 -2019) FRAKSI PDIP I Nyoman Dhamantra usai menjalani sidang putusan di gedung KPK di Jakarta, Rabu (6/5).
Melalui sidang video conference, Nyoman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta tuntutan tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok, karena terbukti menerima suap sebagai fee pemulusan pengurusan kuota dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tahun 2019 sebesar Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang