Terbukti Semua Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui
Terbaru

Terbukti Semua Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui

Mengabdi selama 30 tahun lebih menjadi PNS menjadi pertimbangan meringankan. Rafael dan jaksa pikir-pikir atas putusan tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Rafael Alun Trisambodo bersalaman dengan tim penuntut umum seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024). Foto: RES
Rafael Alun Trisambodo bersalaman dengan tim penuntut umum seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024). Foto: RES

Setelah menjalani persidangan sekian bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terdakwa Rafael Alun Trisambodo disanksi vonis hukuman pidana badan selama 14 tahun penjara. Menggunakan kemeja putih seraya berdiri mendengarkan majelis hakim mengucapkan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (8/1/2024).

Vonis itu membuktikan keyakinan majelis hakim pimpinan Suparman Nyompa atas terbuktinya secara sah atas perbuatan Rafael yang notabene mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu. Putusan sanksi pidana penjara tersebut sesuai dengan tuntutan penuntut umum dengan penjara selama 14 tahun.

Selain putusan hukuman pidana penjara mendekam di balik jeruji, Rafael pun masih harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafel pun masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung Suparman.

Baca juga:

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan. Yakni pengabdian Rafael sebagai pegawai negeri sipil (PNS) PNS selama lebih dari 30 tahun. Kemudian, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” tambah Suparman.

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai Rafel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan. Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c  UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Ketiga, melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Pikir-pikir

Terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Rafael masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap dan keputusan soal apakah bakal mengajukan upaya hukum banding atau malam menerimanya

Begitupula dengan penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu dengan mempelajar putusan tersebut terlebih dahulu. Oleh karenanya, Rafael Alun dan jaksa penuntut umum KPK akan berpikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok,” ujar Suparman.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun. Berdasarkan requisitor penuntut umum dari KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.

Tags:

Berita Terkait