Terbukti Selingkuh, MKH Pecat Hakim PN Jombang
Berita

Terbukti Selingkuh, MKH Pecat Hakim PN Jombang

Berselingkuh dengan hakim lain dan advokat.

ASH
Bacaan 2 Menit
Vica Natalia saat menjalani sidang MKH. Foto: SGP
Vica Natalia saat menjalani sidang MKH. Foto: SGP

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Jombang berinisial VN, yang diketahui sebagai Vica Natalia. VN dinilai terbukti melanggar Keputusan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi udisialY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

Putusan terhadap hakim VN dibacakan dalam sidang MKH di ruang Wirjono, Mahkamah Agung, Rabu (06/11). “Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tutur Ketua MKH Suwardi.

Selain Suwardi, hakim agung yang menjadi anggota MKH adalah Yulius dan Sofyan Sitompul. Anggota MKH dari unsur Komisi Yudisial adalah Imam Anshori Saleh, Taufiqurahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.

Dalam materi pembelaan secara lisan hakim terlapor Vica Natalia membantah berselingkuh atau berzina, apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan seks melalui BlackBerry Messenger. “Hakim terlapor meminta keputusan yang seadil-adilnya oleh MKH,” kata anggota MKH, Yulius saat membacakan pertimbangan keputusan.

Detil pembelaan hakim VN belum bisa diakses karena sidang pemeriksaannya berlangsung tertutup. Seusai sidang, VN juga enggan memberikan penjelasan atas kasus yang menimpanya dan tanggapan atas putusan MK.

Seperti dibacakan Yulius, hakim terlapor mengakui telah beberapa kali menerima tamu bernama Gali Dewangga, seorang advokat, di rumahnya yang berakhir sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal, Vica tinggal sendirian di rumahnya. Dia juga telah mengaku pergi ke Bali saat hari kerja pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin ketua PN Jombang. Saat bersamaan, urai majelis, Dewangga juga berangkat ke Bali.

“Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama. Tetapi, hakim terlapor menyangkat surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Dewangga memuat kalimat ‘i love you’,” ungkap Yulius mengutip materi pembelaan Vica.

MKH berkesimpulan hakim terlapor terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga di rumahnya pada malam hari, pertemuannya di Bali pada jam kerja tanpa izin atasannya, dan menulis surat cinta. Juga  bertemu Agung Wijaksono di Hotel Borobudur dan berfoto bersama yang tak sepantasnya dilakukan karena keduanya sudah berumah tangga.

Bantahan-bantahan hakim terlapor ditepis oleh MKH. “Pembelaan dirinya harus ditolak,” jelas Yulius.

Atas dasar itu, menurut MKH, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

Usai pembacaan keputusan, Vica hanya menunduk dan enggan berkomentar apapun dan langsung bergegas keluar ruang persidangan.

Tags:

Berita Terkait