Terbukti Selingkuh, MKH Pecat Hakim PN Jombang
Berita

Terbukti Selingkuh, MKH Pecat Hakim PN Jombang

Berselingkuh dengan hakim lain dan advokat.

ASH
Bacaan 2 Menit

MKH berkesimpulan hakim terlapor terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga di rumahnya pada malam hari, pertemuannya di Bali pada jam kerja tanpa izin atasannya, dan menulis surat cinta. Juga  bertemu Agung Wijaksono di Hotel Borobudur dan berfoto bersama yang tak sepantasnya dilakukan karena keduanya sudah berumah tangga.

Bantahan-bantahan hakim terlapor ditepis oleh MKH. “Pembelaan dirinya harus ditolak,” jelas Yulius.

Atas dasar itu, menurut MKH, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

Usai pembacaan keputusan, Vica hanya menunduk dan enggan berkomentar apapun dan langsung bergegas keluar ruang persidangan.

Tags:

Berita Terkait