Terbukti Palsukan Putusan, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun
Berita

Terbukti Palsukan Putusan, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun

Terdakwa masih pikir-pikir mengajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terbukti Palsukan Putusan, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun
Hukumonline

Pengadilan Tipikor Jakarta memutus jaksa Sultoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan putusan terpidana kasus narkotika Sugiyanto. Majelis hakim yang diketuai Tati Hardiati menghukum Sultoni dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001,“ ujar Tati, Kamis (2/5).

Awalnya, Sultoni mendapatkan petikan putusan dari panitera pengganti perkara Sugiyanto pada 2007. Dalam putusan Sugiyanto, majelis mencantumkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan. Namun, Sultoni meminta stafnya untuk membuat petikan putusan palsu.

Amar dalam petikan putusan diubah dari yang semula menghukum Sugiyanto dengan pidana penjara selama 10 tahun menjadi tiga tahun penjara. Tati menguraikan, demi membuat surat perintah pelaksanaan putusan seperti aslinya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Petikan putusan bersama surat perintah pelaksanaan putusan kemudian diserahkan ke Rutan Salemba melalui seseorang bernama Leo yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sultoni tidak mencatatkan berita acara pelaksanaan eksekusi dalam register Kejari Jakarta Barat sebagaimana mestinya.

Padahal, sesuai prosedur, setelah melakukan eksekusi, jaksa harus mencatatkan pelaksanaan eksekusi dan menyerahkan berkas berita acara ke bagian eksekusi. Hal itu dianggap Tati menyalahi administrasi pelaksanaan putusan dengan maksud agar eksekusi Sugiyanto tidak diketahui.

Dengan menggunakan petikan putusan dan surat pelaksanaan eksekusi palsu, Sugiyanto yang seharusnya menjalani pidana penjara selama 10 tahun menjadi hanya tiga tahun. Selain itu, 9900 butir ekstasi yang menjadi barang bukti hanya tercatat 900 butir, sedangkan sisanya 9000 butir tidak dieksekusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait