Terbukti Menyuap, Bupati Seluma Dihukum
Berita

Terbukti Menyuap, Bupati Seluma Dihukum

Vonis lamanya hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena dinilai berjasa bagi pembangunan daerah.

Fat
Bacaan 2 Menit
Bupati Seluma, Murman Effendi dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Foto: SGP
Bupati Seluma, Murman Effendi dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Foto: SGP

Bupati Seluma, Murman Effendi dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (21/2). Politisi Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti menyuap 27 Anggota DPRD Seluma, Bengkulu terkait pembahasan dan perubahan peraturan daerah tentang pelebaran jalan.

Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mewajibkan terdakwa Murman membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ketua Majelis Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/2).

Ke-27 Anggota DPRD tersebut masing-masing diberikan cek senilai Rp100 juta dan uang tunai mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Penyuapan dilakukan terdakwa bersama Kadis PU Kabupaten Seluma Erwin Panama dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra. Pemberian ini dimaksudkan mengubah Perda terkait pelebaran jalan di Kabupaten Seluma.

Menurut Hakim Anggota Anwar, perubahan Perda dari semula Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011 itu mengindikasikan penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa. Akibat perubahan perda ini, anggaran bertambah sekitar Rp31,5 miliar sehingga total anggaran poyek pembangunan jalan menjadi Rp381,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa yang mengusulkan perubahan perda selama satu hari bertentangan dengan jabatannya," tutur Anwar dalam pertimbangan hukumnya. Akhirnya, pembangunan jalan dan jembatan dilakukan dengan cara tahun jamak (multiyears).

Anggota majelis hakim, Tati Hardianti menerangkan perbuatan terdakwa yang memberikan sejumlah uang ke anggota DPRD merupakan perbuatan tidak peka dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan ini, majelis menilai tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa yang memberikan sejumlah uang ke anggota DPRD adalah perbuatan tidak peka dalam pemberantasan korupsi," katanya.


Tati menuturkan, hukuman yang dijatuhkan sudah dipikir secara matang oleh majelis. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pidana yang sama pada lain hari. "Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diupayakan bersifat komprehensif, integratif dan teologis. Serta melindungi masyarakat demi mencegah terjadinya pidana senada," ujarnya.

Meski begitu, terdakwa juga memperoleh sejumlah hal yang dianggap sebagai faktor meringankan. Seperti, telah lama mengabdi kepada masyarakat dan negara dan terdakwa dianggap berhasil membangun Kabupaten Seluma hingga memperoleh beragam penghargaan dan piagam dari presiden dan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya ditolak majelis karena semua unsur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi telah terbukti.

Baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama pikir-pikir atas putusan ini. Marsuddin sampaikan apabila dalam waktu tujuh hari tak juga mengambil sikap, terdakwa dianggap menerima putusan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Murman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, bupati non aktif tersebut bersalah melakukan tindak penyuapan terhadap puluhan anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 lalu. Jaksa juga menilai terdakwa tidak pernah mau mengakui kesalahannya dan berbelit-beli dalam memberikan keterangan.

Tags: