Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun
Utama

Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun

Sarjan Tahir dinilai terbukti menerima suap dari pemda Sumsel sebesar Rp360 juta. Hakim hanya melihat peran Sarjan sebagai medepleger, bukan pleger.

M-1
Bacaan 2 Menit
Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun
Hukumonline

 

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Sarjan pada 13 Oktober 2006 di ruang kerjanya telah menerima amplop yang berisi MTC atau cek perjalanan senilai Rp2,5 miliar dari Chandra Antonio Tan, Direktur Utama PT. Chandratex Indo Artha. Chandra adalah kontraktor pembangunan jalan menuju pelabuhan Tanjung Api-Api.

 

Cek perjalanan senilai Rp2,5 miliar tersebut disebut sebagai dana operasional untuk tahap pertama sebesar 50 persen dari jumlah keseluruhan yang diminta Sarjan sebesar Rp5 miliar. Sarjan meminta dana operasional itu untuk mengeluarkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin guna Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api.

 

Jumlah dana operasional sebesar Rp 5miliar itu merupakan hasil kesepakatan antara Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra dengan Pemda Sumsel yang diwakili oleh Sofyan Rebuin, Syahrial Oesman, dan Chandra Antonio Tan.

 

Chandra kembali menyetorkan kekurangan dana operasional sebesar Rp2,5 miliar. Masih dalam bentuk cek perjalanan. Transaksi itu dilakukan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia, Jakarta. Pihak DPR yang hadir saat itu ialah Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, serta Sarjan Tahir.

 

Dana operasional sebesar Rp 5miliar tersebut tidak dinikmati Sarjan seorang. Ia lantas membagi-bagikannya kepada beberapa anggota komisi IV lainnya. Sarjan sendiri menerima bagian sebesar Rp150 juta pada tahap pertama dan Rp200 juta pada tahap kedua.

 

Tak hanya itu. Sarjan kembali menerima cek perjalanan sebesar Rp10 juta pada 21 September 2006 di bandara Mahmud Badarudin II Palembang. Saat itu, Sarjan sedang melakukan kunjungan kerja ke Palembang untuk mendengar pemaparan dari Gubernur Syahrial Oesman mengenai rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Artinya, Sarjan menikmati uang suap yang totalnya mencapai Rp360 juta.

 

Terhadap putusan ini, Sarjan menyatakan akan pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pengacaranya mengenai upaya hukum yang akan diambilnya lebih lanjut.

 

Medepleger, bukan Pleger

Mengenai peran Sarjan dalam perkara ini, pandangan majelis hakim juga berbeda dengan pandangan penuntut umum. Penuntut umum di dalam tuntutannya berpendapat bahwa Sarjan dalam perkara ini berkedudukan sebagai pelaku (pleger), bukan pihak yang membantu pelaku (medepleger). Sarjan ditunjuk sebagai penghubung antara Pemda Provinsi Sumatera Selatan dengan DPR. Oleh karena itu kami berkesimpulan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama-sama dengan orang lain, dan terdakwa dalam melakukan tindak pidana berkedudukan sebagai pelaku (pleger), papar tim jaksa waktu itu.

 

Majelis hakim mematahkan pendapat penuntut umum. Sarjan, menurut hakim lebih tepat dinilai sebagai medepleger ketimbang pleger. Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Sarjan Tahir tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya melainkan bersama-sama dengan saksi Yusuf Erwin Faishal, saksi Hilman Indra, dan saksi Azwar Chezputra, saksi Sofyan Rebuin, saksi Syahrial Oesman, dan saksi Chandra Antonio Tan, kata hakim anggota, Andi Bachtiar.

 

Majelis hakim beralasan, Sarjan hanya ditugaskan oleh Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra untuk membicarakan dana operasional dengan pihak pemda Sumsel.

 

Ketika para pemburu berita mendesak Sarjan mengomentari tentang status ketiga rekannya di komisi IV, ia menjawab Saya tidak punya hak untuk mengomentari hal itu, itu adalah kebijakan KPK untuk menindaklanjuti hal itu, saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya, ujar Sarjan.

 

Saya tidak mau terlalu jauh untuk memojokkan menuduh orang, biarlah nanti mekanisme hukum yang bermain, akan terbukti semua kita percaya Allah, ini kan pengadilan dunia, lanjut Sarjan.

 

Sejauh ini, memang baru Yusuf Erwin Faishal yang mengikuti jejak Sarjan duduk di kursi pesakitan. Sementara Hilman Indra dan Azwar Chesputra masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Isak tangis mewarnai Pengadilan Tipikor (28/01) setelah pembacaan vonis hakim terhadap Sarjan Tahir, terdakwa dalam perkara korupsi Pembangunan Tanjung Api-Api. Beberapa anggota keluarga Sarjan yang hadir di persidangan menumpahkan ekspresi kekecewaannya dengan isak tangis.

 

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menghukum anggota Komisi IV DPR RI itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidier empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Sarjan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

 

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 7 Januari 2009 lalu. Saat itu jaksa menuntut Sarjan  dengan pidana penjara lima tahun serta denda Rp250 juta subsidier empat bulan penjara.

Tags: