Terbukti Lakukan Monopoli, KPPU Jatuhkan Denda Rp7 Miliar ke Aero Citra Kargo
Terbaru

Terbukti Lakukan Monopoli, KPPU Jatuhkan Denda Rp7 Miliar ke Aero Citra Kargo

Fakta terkait penguasaan pasar lebih dari 50% atau monopoli ditemukan dalam persidangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

b. Dengan perhitungan pengenaan sanksi denda, PT ACK dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai penjualan di pasar bersangkutan, yakni sejumlah Rp7.658.111.880 (tujuh miliar enam ratus lima puluh delapan juta seratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);

c. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst., uang di Rekening Bank BCA atas nama PT Aero Citrea Kargo sejumlah Rp8.774.507.218,00 (delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh ribu dua ratus delapan belas rupiah) dan Rp257.866.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), serta di Rekening Bank BNI atas nama Sdr. Amri selaku Direktur Utama PT ACK uang sejumlah Rp3.443.466.293,00 (tiga miliar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), telah dirampas untuk negara; dan

d. Keterangan Ahli dari Direktorat Jenderal Pajak pada pokoknya menyatakan besaran penjualan dan laba bersih dalam laporan keuangan wajib pajak (PT ACK) tahun 2019 sama dengan Rp0,00 (nol rupiah).

Memperhatikan bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha untuk membayar berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP Nomor 44 Tahun 2021 jo. Pasal 2 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021, maka Majelis Komisi menilai PT ACK tidak memiliki kemampuan untuk membayar sanksi berupa denda sebagaimana diperhitungkan oleh Majelis Komisi.

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT ACK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU 5/1999. Lebih lanjut, Majelis Komisi pada Putusannya merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada: pertama, Presiden Republik Indonesia agar menginstrusikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk: memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan dan/atau kebijakan; dan berkonsultasi dan meminta pendapat KPPU sebelum menerbitkan peraturan dan/atau kebijakan terkait ekonomi, bisnis dan perdagangan.

Kedua, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membatalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor 9120302232765 yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2019 khusus dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Tags:

Berita Terkait