Dalam perkara itu, Novel didakwa atas penganiayaan terhadap Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sri Widodo. Novel terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Rendhi Widodo hingga mengakibatkan rasa sakit.
"Berdasarkan hasil visum, saksi Rendhi Widodo mengalami luka di bagian bibir," katanya.
Atas putusan tersebut, Novel Al Bakrie masih menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Novel mengaku kecewa karena tidak akan bisa berlebaran di rumah. Ia menegaskan putusan yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pasal yang diterapkan juga tidak tepat.