Terbitnya UU KSDAHE Perkuat Peran KKP Kelola Konservasi Perairan
Terbaru

Terbitnya UU KSDAHE Perkuat Peran KKP Kelola Konservasi Perairan

Penegasan dalam UU KSDAHE memperkuat landasan tugas dan tanggung jawab KKP dalam mengimplementasikan program prioritas KKP yakni ekonomi biru untuk perluasan kawasan konservasi dan pengelolaan efektif.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar saat memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada pimpinan rapat paripurna, Muhaimin Iskandar di Gedung Parlemen, Selasa (9/7/2024). Foto: RES
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar saat memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada pimpinan rapat paripurna, Muhaimin Iskandar di Gedung Parlemen, Selasa (9/7/2024). Foto: RES

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pengesahan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, termasuk perlindungan terhadap beragam spesies di perairan.

Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan dengan disahkannya revisi UU No.5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kewenangan pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil kini dilaksanakan sepenuhnya oleh KKP.

Penegasan dalam UU KSDAHE itu memperkuat landasan tugas dan tanggung jawab KKP dalam mengimplementasikan program prioritas KKP yakni ekonomi biru untuk perluasan kawasan konservasi dan pengelolaan efektif.

Baca Juga:

"Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang memang tujuannya untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi beserta sumber daya alam hayatinya. Kami di KKP siap menjalankan sebagaimana yang diamanahkan oleh UU," ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (16/7).

Selain pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi, lanjut dia, UU KSDAHE turut mengamanatkan bahwa kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut yang berada di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Termasuk juga pengelolaan konservasi spesies ikan dan biota laut lainnya dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal itu turut menegaskan peran KKP dalam konservasi jenis ikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan mengenai tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Pihaknya bersama kementerian lembaga lainnya tengah menyiapkan poin-poin regulasi turunan yang dimaksud.

"Detail pengelolaan kawasan konservasi beserta biota perairan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Terpenting bagaimana regulasi bisa melindungi kawasan konservasi beserta biota perairan dengan baik dan pemanfaatannya dilakukan dengan cara bijaksana agar lestari dan berkelanjutan," sebutnya.

Pada 9 Juli lalu, DPR mengesahkan RUU KSDAHE menjadi undang-undang. Salah satu perubahannya yakni penghapusan Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan.

Pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan dalam rangka pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Tags:

Berita Terkait