Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian
Terbaru

Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Baca Juga:

Terdapat 3 alasan terbitnya penghentian penyidikan di Kepolisian, yaitu:

1. Tidak cukup bukti

Untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus punya minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

2. Bukti tindak pidana

Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.

3. Dihentikan demi hukum

Secara hukum, kasus tersebut secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya. Kemudian tersangka meninggal dunia dan daluarsa sehingga atas dasar tersebut kasus dihentikan demi hukum.

Mengenai daluarsa, terdapat empat kategori yaitu sudah lewat satu tahun untuk tindak pidana percetakan, sudah lewat 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, kurungan atau penjara tidak lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun, dan sesudah lewat 18 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Penyidik dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka memerlukan pertimbangan kualitas dan kuantitas alat bukti. Meski diperlukan minimal dua alat bukti, tidak ada salahnya di back up dengan alat bukti lainnya agar tidak ada alasan untuk terbitnya SP3 karena kekurangan bukti.

Kemudian, SP3 diberikan dengan merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1. Jika yang menghentikan penyidik adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.

2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada penyidik Polri dan penuntut umum.

Terbitnya penghentian penyidikan setelah ditetapkannya seseorang menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana. Alasan-alasan diberlakukannya SP3 diatur dalam Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Tags:

Berita Terkait