Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Baca Juga:
- 7 Poin Pledoi Putri Candrawathi, Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan
- Merasa Diperalat dan Dibohongi, Richard Eliezer: Sekiranya Tuhan Menolong Saya
Terdapat 3 alasan terbitnya penghentian penyidikan di Kepolisian, yaitu:
1. Tidak cukup bukti
Untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus punya minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
2. Bukti tindak pidana
Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.