Terbit, PP Izin Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
Berita

Terbit, PP Izin Usaha Penunjang Ketenagalistrikan

Izin usaha yang dicabut tak menghapus kewajiban pelaku usaha pada pihak ketiga.

inu
Bacaan 2 Menit

Izin usaha dari menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh BUMN dan badan usaha swasta dengan mayoritas saham investor asing. Kemudian izin dari bupati/walikota diberikan pada badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.

Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh bupati/walikota tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c. Izin tersebut diberikan oleh menteri.

Mengenai tata cara perizinan, diuraikan pada Pasal 18. Permohonan yang diajukan pada menteri atau bupati/walikota harus memenuhi persyaratan adminsitratif dan teknis.

Persyaratan administratif meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, profil badan usaha. Dilengkapi pula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Serta surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.

Sedangkan persyaratan teknis meliputi kepemilikan sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi. Kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, tenaga teknik yang bersertifikat, penanggung jawab teknik, dan sistem manajemen mutu.

Disyaratkan dalam PP, menteri atau bupati/walikota membuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin.

PP mewajibkan pemegang izin usaha, seperti Pasal 20, untuk memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu. Kemudian memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Lalu mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta memberikan laporan secara berkala setahun sekali kepada menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai pengawas dan pembinaan para pelaku usaha di sektor ini, Pasal 21 mengamanatkan kewenangan itu pada menteri atau bupati/walikota. Kewenangan itu dapat dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan. Apabila di kabupaten/kotamadya tak memiliki inspektur ketenagalistrikan, maka kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan pengawasan.

PP menyatakan sanksi administratif bagi pemegang izin yang melanggar dilakukan berjenjang. Yaitu berupa teguran tertulis, lalu pembekuan kegiatan usaha sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. Namun, pencabutan izin tak menghapus kewajiban pelaku usaha pada pihak ketiga, seperti diamanatkan Pasal 23 ayat (8).

Tags: