Penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online kian menjamur di tengah masyarakat. OJK merilis data 101 daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK. Berikut informasi daftar-daftar perusahaan pinjol resmi di bawah naungan OJK.
Definisi Pinjaman Online OJK
Dewasa ini, akses informasi sangatlah cepat. Semua hal dapat dilakukan dengan gawai dan terhubung secara daring, termasuk memilih pinjaman online OJK.
Baca juga:
Penting untuk diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah lembaga yang memberikan pinjaman online, melainkan sebagai lembaga pengawas. Pinjaman online OJK adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Saat ini, dasar hukum pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan POJK 10/2022. Dalam hukum, istilah pinjaman online dikenal dengan istilah LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Adapun berdasarkan Pasal 1 POJK 10/2022, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI atau “pinjaman online” adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet (online).
Pengaduan Pinjaman Online OJK
Apabila seorang konsumen merasa dirugikan atas layanan pinjaman online OJK, konsumen tersebut dapat melakukan pengaduan kepada OJK. Atas aduan yang diterima, OJK dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha.
Berkenaan dengan hal ini, Pasal 29 UU OJK menerangkan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi: