Untuk diketahui, sebelum berlakunya SPSA, BKPM hanya menerbitkan Surat Persetujuan dan perizinan pelaksanaan PMDN/PMA, selanjutnya Perizinan Pelaksanaan seperti Izin Lokasi, UUG/HO, dan IMB dikeluarkan oleh Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota).
Khusus dalam rangka penerbitan IU/IUT, sebelum berlakunya SPSA, BKPM meminta bantuan Pemerintah Daerah untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) proyek PMDN/PMA untuk memberikan gambaran realisasi proyek-proyek PMDN/PMA yang sesungguhnya.
Kesamaan persepsi
Meski demikian, Theo mengungkapkan bahwa penerapan SPSA masih dihadang oleh sejumlah kendala. Menurutnya, kendala yang sejauh ini masih ada dalam mewujudkan SPSA adalah perlunya persamaan persepsi tentang pelaksanaan SPSA, baik antar departemen/instansi teknis terkait maupun dengan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Dikatakan Theo, dengan terwujudnya persamaan persepsi antar departemen/instansi teknis terkait maupun dengan Daerah maka penyelesaian petunjuk pelaksanaan seperti revisi SK Kepala BKPM No.38/1999 dan SK Ketua BKPM No.22/1996 dapat segera dikeluarkan.
Masih dalam rangka sosialisasi Keppres No.29/2004, BKPM di bawah koordinasi Menko Perekonomian juga telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh departemen dan instansi terkait pada 21 april di Kantor Menko Perekonomian. Rapat tersebut, kata Theo, juga dilakukan untuk memperoleh berbagai masukan, tanggapan dan saran untuk penerapan SPSA.