Terapkan Asas Subsidiaritas, PN Manado Bebaskan PT NMR dan Richard Ness
Utama

Terapkan Asas Subsidiaritas, PN Manado Bebaskan PT NMR dan Richard Ness

JPU berpendapat pertimbangan putusan majelis tidak ada yang baru dan sebagian besar hanya mengadopsi dalil-dalil terdakwa.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Mereka mendesak pihak kejaksaan dan pemerintah Indonesia untuk mengajukan kasasi. Kejaksaan harusnya mengungkapkan seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan dan dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim kepada mahkama agung dan publik. Mereka juga mendesak agar Komisi Judisial untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan di PN Manado.

 

Sementara itu, suasana sebaliknya terjadi di dalam ruangan sidang, suasana suka cita diekspresikan sejumlah karyawan PT NMR beserta keluarga terdakwa. Putusan ini membuktikan bahwa environmentalist dan industrialist dapat berjalan beriringan, ujar Rick Ness selepas sidang.

 

Dia menambahkan putusan majelis hakim tidak hanya membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa, tetapi juga menguatkan adanya dugaan tindak pidana penyebaran informasi tidak benar oleh kalangan tertentu. Untuk ini, Rick Ness berencana akan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya apakah akan meminta pihak yang berwenang mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini atau tidak.

 

Sementara itu, JPU Purwanta langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan ini. Dia berpendapat pertimbangan putusan majelis tidak ada yang baru dan sebagian besar hanya mengadopsi dalil-dalil terdakwa. Terlihat jelas, majelis hakim mengenyampingkan upaya pembuktian dan saksi-saksi yang diajukan JPU, sambungnya.

 

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Luhut Pangaribuan mengisyaratkan siap menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh JPU. Menurutnya, KUHAP sebenarnya tidak mengatur tentang upaya hukum kasasi atas suatu putusan bebas. Namun, dia tidak memungkiri bahwa pada prakteknya hal tersebut diperkenankan. Kita tunggu sikap JPU dalam 14 hari, namun begitu menurut saya upaya hukum kasasi tidak relevan lagi karena apalagi yang hendak dibuktikan, ujar advokat senior ini.

Tags: