Sebelum membahas teori perlindungan hukum menurut para ahli, penting untuk diketahui bahwa perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah realisasi dari fungsi hukum dalam memberikan perlindungan.
Dalam mendefinisikan pengertian perlindungan hukum, para ahli memiliki pandangan yang berbeda. Berikut lima teori perlindungan hukum menurut para ahli.
Baca juga:
- Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya
- Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya
- Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Manfaatnya
Teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon
Diungkapkan Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
Lebih lanjut, Hadjon mengklasifikasikan dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan sarananya, yakni perlindungan preventif dan represif.
Arti perlindungan preventif adalah rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif untuk mencegah terjadinya sengketa.
Kemudian, perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitas sebagai subjek hukum.