5 Teori Kedaulatan: Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, dan Hukum
Terbaru

5 Teori Kedaulatan: Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, dan Hukum

Teori kedaulatan ada 5, yakni teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Teori Kedaulatan Negara

Teori yang disampaikan Bapak Teori Kedaulatan, Jean Bodin, masuk dalam kategori kedaulatan negara. Singkatnya, teori kedaulatan negara adalah teori yang menganggap negara sebagai badan hukum dianggap memiliki kewajiban dan hak serta dapat melakukan tindakan atau perbuatan hukum sekaligus pendukung hak dan kewajiban.

Kemudian, dalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, negaralah pemegang kekuasaan tertinggi yang menciptakan hukum. Dalam teori ini dikenal dengan istilah Verkulprings Theorie yang menyatakan bahwa negara menjelma dalam tubuh raja; negara adalah raja itu sendiri.

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan negara ada ditangan rakyat; rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Teori ini tidak dapat dilepaskan dari teori kontrak sosial Jean Jacques Rousseau yang menyatakan bahwa dalam suatu negara, natural liberty telah berubah menjadi civil liberty di mana rakyat memiliki hak-haknya. Kemudian, kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi harus berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.

Diterangkan Asshiddiqie, teori kedaulatan rakyat tersebut dianggap terlalu murni dan keputusan terbanyak tidak pasti selalu benar. Kemudian, diterangkan pula bahwa teori itu pun berkembang menjadi konsep demokrasi. Adapun pengertian demokrasi menurut Asshddiqie adalah satu ajaran yang memandang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, berasal dari rakyat, untuk kepentingan rakyat, dan diselenggarakan bersama rakyat.

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menempatkan pemimpin tertinggi di suatu negara bukanlah figur atau tokoh, melainkan sistem aturan atau hukum. Semua orang harus tunduk kepada hukum, baik rakyat maupun penguasa negara.

Diterangkan Asshiddiqie, dalam teori ini, manusia hanyalah wayang dari skenario yang telah disusun dan disepakati bersama dengan menampilkan para wayang itu sebagai pemeran. Lebih lanjut, teori kedaulatan hukum itu menurut tradisi Anglo-Amerika diistilahkan dengan the rule of law, not of man atau ‘pemerintahan oleh hukum, bukan oleh orang; kepemimpinan oleh sistem, bukanlah oleh tokoh atau oleh orang per orang’.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait