Tender Cleaning Service Bandara Terlilit Persaingan Curang
Aktual

Tender Cleaning Service Bandara Terlilit Persaingan Curang

Mon
Bacaan 2 Menit
Tender Cleaning Service Bandara Terlilit Persaingan Curang
Hukumonline

Pepatah mengatakan “Bersih itu Indah”. Lalu bagaimana jika untuk menjaga kebersihan harus terlilit persaingan curang. Tentu saja ini tidak bisa dibenarkan bukan? Namun itulah yang terjadi dalam Pelelangan Jasa Kebersihan di Terminal A dan Terminal B Bandara Soekarno-Hatta Tahun Anggaran 2008. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lalu menjatuhkan hukuman pada si pelaku, PT Spectra Jasindo, Panitia Pelelangan Pekerjaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service) di Terminal 1 A, 1 B dan 1 C Bandara Soekarno Hatta Tahun 2008, (Panitia Lelang) dan PT Angkasa Pura II (Persero).

 

Ketiga pelaku merupakan pihak terlapor dalam perkara No. 16/KPPU-L/2009. Dalam putusan yang dijatuhkan Jumat (5/3) lalu, majelis komisi yang diketuai Erwin Syahril menyatakan ketiga terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena itu, PT Spectra dihukum tidak boleh mengikuti tender di Angkasa Pura II selama satu tahun. Sedangkan Angkasa Pura dihukum melaksanakan tender pekerjaan jasa kebersihan di Terminal 1 A dan Terminal 1 B untuk pekerjaan 2010.

 

Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan terdapat persekongkolan vertikal antara peserta tender. PT. Spectra Jasindo melakukan tindakan Post Bidding berupa perbedaan item penawaran dengan isi kontrak sehingga memberikan nilai tawar yang tidak sehat dengan pesaing lain. Sementara, panitia pelelangan  dan Angkasa Pura II dinilai telah memfasilitasi tindakan Post Bidding yang dilakukan PT Spectra Jasindo.

 

Tags: