Telkomsel Diminta Laporkan Hakim PN Niaga ke KY
Berita

Telkomsel Diminta Laporkan Hakim PN Niaga ke KY

KY harus segera periksa majelis hakim yang menetapkan hitungan fee kurator.

FNH
Bacaan 2 Menit
Dirut PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga (kanan) saat RDPU dengan Komisi VI DPR. Foto: SGP
Dirut PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga (kanan) saat RDPU dengan Komisi VI DPR. Foto: SGP

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pembebasan pailit atas PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pada tingkat kasasi, November tahun lalu. Namun, putusan tersebut tak sekaligus membebaskan Telkomsel dari perkara hukum yang membelitnya. Pada Januari lalu, Telkomsel masih dikenai fee kurator sebesar Rp146,808 miliar.

Bukan persoalan tak mampu membayar. Pihak Telkomsel menolak melaksanakan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No 704K/pdt.Sud/2012) karena berkeyakinan, proses pailit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI) banyak terjadi kejanggalan. Lagipula, berdasarkan pada Permenkumham No. 1 Tahun 2013, fee kurator dibebankan kepada Pemohon Pailit.

Mencermati persoalan fee kurator tersebut, Komisi VI DPR meminta agar Telkomsel segera melaporkan hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang memutus pailit Telkomsel ke Komisi Yudisial. DPR juga berencana mengusulkan KY untuk memeriksa kasus ini.

"Dewan akan mengirim surat ke KY untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang telah mengeluarkan penetapan tersebut," kata Anggota Komisi VI Ferari Romawi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3).

Rencana pengiriman surat kepada KY bukan tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam menentukan besaran fee kurator tidak masuk akal. Hal tersebut terkait soal menentukan cara penghitungan fee kurator yang tidak mengacu kepada aturan yang berlaku.

Penetapan majelis hakim soal fee kurator menggunakan rumusan 0,5 persen dari total jumlah aset Telkomsel dan Telkomsel turut berkewajiban untuk membayar. Sementara jika merujuk kepada Permenkumham No. 1 Tahun 2013, penetapan fee kurator menggunakan metode menghitung jam kerja, serta tak mewajibkan Telkomsel selaku termohon untuk turut membayar.

"Selanjutnya, terkait dengan apa saja yang dilakukan kurator selama menjalankan tugasnya sebagai kurator Telkomsel," ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: