Telkomsel dan Sony BMG Digugat Pencipta Lagu
Nada Sambung Pribadi

Telkomsel dan Sony BMG Digugat Pencipta Lagu

Nada sambung pribadi Di Dadaku Ada Kamu yang digunakan oleh Telkomsel dipermasalahkan oleh pencipta lagu Dodo Zakaria.

CRC
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengumpamakan lagu tersebut sebagai sebuah lukisan Monalisa yang apabila dipenggal pada bagian tertentu saja, maka akan mengurangi keindahan lukisan tersebut. Hal yang sama menimpa pula pada lagu ciptaan kliennya yang hanya diperdengarkan sepenggal saja dalam NSP yang digunakan oleh Telkomsel tanpa seijin Dodo Zakaria.

 

Pemenggalan lagu ciptaan Dodo dapat dikategorikan sebagai bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi  pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.

 

Lebih lanjut, Sidartha mempermasalahkan tidak dicantumkannya nama Dodo Zakaria selaku pencipta lagu dalam setiap pemutaran NSP lagu tersebut. Hal ini dianggap melanggar pasal   24 ayat (1) dan ayat (3) UU Hak Cipta. Ia juga mengutarakan bahwa telah menjadi hak dari pencipta agar namanya dicantumkan dalam ciptaannya atau salinannya jika ciptaan tersebut digunakan secara umum sebagaimana tertera dalam penjelasan pasal 24 UU Hak Cipta.   

 

Penggugat menilai ada pengabaian hak moral dan hak ekonomi dari kliennya, walau sebenarnya mutilasi ini tidak hanya menimpa Dodo Zakaria saja, tapi juga para pencipta lagu lainnya. Dodo Zakaria menuntut  ganti kerugian materiil sejumlah Rp300 juta dan ganti kerugian immateril senilai Rp10 milyar. 

 

Tak Logis

Sementara itu, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum dari Telkomsel menyatakan bahwa pemenggalan atau mutilasi lagu yang dituduhkan oleh Dodo Zakaria kepada Telkomsel dan Sony BMG adalah sesuatu berlebihan. Tidak logisnya yaitu apabila  orang yang ditelpon harus menunggu terlebih dahulu hingga lagu yang diputar dalam NSP selesai diputar. Tidak mungkin kita bilang kepada para pelanggan Telkomsel, jangan angkat telepon sebelum lagu selesai begitu serunya

 

Panji juga mengungkapkan bahwa Sony BMG tidak melakukan mutilasi lagu karena ring back tone yang ada diseluruh dunia memang seperti itulah adanya.                     Tidak mungkin keseluruhan dari suatu lagu diperdengarkan dalam NSP karena memang tidak bisa. IA juga mengutarakan bahwa banyak diantara pencipta lagu meminta agar lagunya dijadikan ring back tone seperti yang sering ditayangkan di televisi. Mereka semua sadar kok. 

 

Ia juga menilai bahwa Dodo Zakaria telah salah dalam memahami pengertian hak moral pada pasal 24 UU Hak Cipta. Alasannya, menurut pasal 49 ayat 2 UU Hak Cipta, bila suatu lagu telah berupa bentuk  rekaman suara, maka master rekaman suara itu adalah milik produser rekaman. Jadi pasal 49 ayat 2  itu, pasal yang tidak disenengin Dodo begitu tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: