Status pailit yang disandang perusahaan raksasa telekomunikasi di Indonesia tidak menghambat upaya menyelesaikan persoalan keuangan. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Tbk telah mengajukan proposal perdamaiannya kepada para kreditornya, Senin (22/10).
"Kemarin, Telkomsel secara resmi sudah mengajukan proposal perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta," tulis kurator Telkomsel Feri S Samad dalam pesan singkat yang diterima hukumonline, Selasa (23/10).
Feri mengatakan bahwa Telkomsel telah memasukkan 48 kreditor ke proposal perdamaian dari total 176 kreditor. Adapun total dari 48 itu sekitar Rp3 triliun dan AS$81 juta. Jumlah ini menurut Feri sifatnya baru sementara. Karena, Telkomsel belum selesai memverifikasi keseluruhan.
"Telkomsel akan membayar semua tagihan dari kreditor yang diakui tersebut. Karena kondisi keuangan Telkomsel sangat kuat," pungkasnya.