Pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan di sektor Kesehatan masyarakat. Salah satu yang dilakukan yakni menerbitkan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Inpres diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan. Sedikitnya, ada 7 pihak pemangku kepentingan yang disasar untuk menjalankan program jaminan persalinan ini meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota; dan Direksi BPJS Kesehatan.
Beleid itu memandatkan 6 poin utama. Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal. “Yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” begitu bunyi poin Pertama beleid yang dikeluarkan 12 Juli 2022 itu.
Baca juga:
- Sewindu Pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan Ukir 3 Sejarah
- Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah
Kedua, memerintahkan secara khusus masing-masing pihak terkait sejumlah hal. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diperintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres ini. Melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden RI secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Menteri Kesehatan diminta untuk melakukan beberapa upaya antara lain mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program Jampersal. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran dengan koordinasi pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya. Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal. Menugaskan Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.