“Teken Aja Kita Ini?”, Kalimat Hakim yang Membuka Peluang Korupsi
Berita

“Teken Aja Kita Ini?”, Kalimat Hakim yang Membuka Peluang Korupsi

Proses perbuatan korupsi acapkali melibatkan banyak pihak: hakim, hakim ad hoc, panitera, pengacara, dan pengusaha.

Aji Prasetyo/MYS
Bacaan 2 Menit

 

Kalimat menggunakan kata ‘pohon’ misalnya diduga pernah diucapkan Tamin Sukardi ketika berkomunikasi dengan Helpandi melalui telepon genggam saksi Sudarni Br Samosir. “Pak wakil sudah aman, sudah dapat pohon; pohonnya sudah ditanam dan berbunga’. Kalimat ini menggambarkan seolah-olah wakil ketua pengadilan sudah menerima uang. “Dipahami oleh Helpandi bahwa sudah ada pemberian sejumlah uang sebelumnya,” papar jaksa KPK di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Syaifuddin Zuhri.

 

Penuntut umum menilai perbuatan Merry Purba melanggar, pertama, Pasal 12 huruf c atau, kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Tags:

Berita Terkait