Teka Teki Status Tersangka dalam SPDP
Berita

Teka Teki Status Tersangka dalam SPDP

Menurut KUHAP, penyidikan justru untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangka.

Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Sgp
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Sgp

Status tersangka sungguh tidak mengenakkan bagi siapapun, apalagi bagi mantan pejabat sekelas menteri. Tetapi ketidakjelasan status sama tidak enaknya, apalagi jika penegak hukum berbeda tafsir terhadap kondisi itu.

Kondisi itulah yang kini menimpa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, lazim disingkat SPDP. “Sudah diterima di Pidsus,” kata Basrief, (13/4).

Dalam format SPDP biasanya tertera nama tersangka dalam perkara yang sedang disidik oleh penyidik. Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan itulah diduga tertera nama Siti Fadilah. Gara-gara itu, lantas berkembang dugaan mantan Menteri Kesehatan itu sudah tersangka.

Kesaksian dua orang tersangka di Pengadilan Tipikor menguatkan dugaan keterkaitan Siti Fadilah. Mulya Hasjmi dan Hasnawaty, dua pejabat Kementerian Kesehatan, bersaksi dalam perkara terdakwa M. Naguib, bahwa mereka pernah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri untuk ‘tersangka’ Siti Fadilah Supari. Benarkah status itu? Hanya penyidik yang tahu.


Namun, desas-desus status Siti Fadilah langsung dibantah Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, membantah status Siti Fadilah sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005. “Masih kita klarifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi unsur atau tidak untuk ditingkatkan,” ujarnya.

Pekan lalu, Siti Fadilah juga menyambangi Mabes Polri untuk meminta klarifikasi. Saud membenarkan kedatangan Siti Fadilah. Penyidik juga butuh keterangan dari yang bersangkutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, M Taufik menambahkan penyidik masih menunggu keterangan, termasuk para saksi di persidangan Tipikor. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur perbuatan Siti Fadilah Supari. “Perkembangan menyangkut ibu Siti Fadilah Supari masih kita tunggu dari hasil sidang yang sedang berjalan,” dalihnya.

Ketidakjelasan status seseorang dalam SPDP bukan hanya menimpa Siti Fadilah. Sebelumnya, nasib serupa menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshari. Dalam SPDP yang dikirim penyidik ke penuntut umum pada 27 Juli 2011, Hafidz berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Setelah kasus ini heboh, Kabareskrim Mabes Polri, Sutarman, menyampaikan bantahan. Kata dia, Hafidz Anshari bukan tersangka. Sutarman mengatakan kala itu penyebutan tersangka itu hanya masalah teknis. Hafidz memang terlapor dalam kasus itu.

SPDP merupakan surat tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Pasal 109 KUHAP membebani penyidik kewajiban mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Namun jika Pasal 1 angka 2 KUHAP dibaca secara cermat, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Tags: