Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Langgar Konvensi Genosida
Mengadili Israel

Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Langgar Konvensi Genosida

Pada sidang public hearing argument lisan Afrika Selatan yang berlangsung di ICJ, Afrika Selatan berpendapat Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

“Afrika Selatan tidak sendirian dalam mendulang perhatian terhadap retorika genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza. 15 Special Rapporteurs PBB dan 21 anggota dari kelompok kerja PBB telah memperingatkan apa yang terjadi di Gaza mencerminkan genosida yang berlangsung,” tutur Tembeka Ngcukaitobi, seorang advokat dari Johannesburg Bar.

Ia menuding Israel memiliki maksud genosida terhadap warga Palestina di Gaza yang dapat dibuktikan dengan bagaimana cara militer Israel melakukan penyerangan yang sistematis. Sampai mendorong penggusuran massal terhadap populasi di Gaza ke wilayah lain dimana mereka berakhir dengan terus kehilangan nyawa atas serangan yang dilancarkan Israel atau dengan ‘kematian yang lambat’ atas kondisi yang terjadi seperti masalah air bersih, sanitasi, makanan, dan seterusnya.

Mantan Special Rapporteur PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina yang memimpin Tim Hukum Afrika Selatan, Prof. John Dugard, mengingatkan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida merupakan kewajiban bersifat erga omnes yang dimiliki masyarakat internasional secara keseluruhan. Dimana masing-masing negara pihak Konvensi tidak hanya diwajibkan untuk menghentikan tindakan genosida, tetapi juga mencegah terjadinya genosida.

Merujuk Pasal IX Konvensi Genosida telah menggariskan seluruh negara pihak Konvensi menjadi ‘penjaga’ dari Konvensi ini. Berbunyi, “perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan penafsiran, penerapan atau pemenuhan Konvensi ini, termasuk perselisihan yang berkaitan dengan tanggung jawab suatu Negara atas genosida atau tindakan lain yang disebutkan dalam Pasal III, harus diserahkan ke ICJ atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa”. 

Berbeda dengan perjanjian lainnya yang didesain untuk melindungi hak asasi manusia, Konvensi Genosida dijelaskan ahli hukum internasional itu tidak mewajibkan negara untuk melakukan negosiasi sebagai awal untuk mendekati Mahkamah. Konvensi tidak memperlakukan penghentian tindakan genosida sebagai urusan bilateral antar negara, melainkan lebih kepada situasi di mana negara yang bertindak atas nama komunitas internasional secara keseluruhan mengambil yurisdiksi pengadilan sebagai suatu hal yang mendesak untuk mencegah terjadinya genosida. Langkah inilah yang dilakukan Afrika Selatan.

“Dalam permohonan kami, Afrika Selatan telah mengakui Nakba yang berlangsung terhadap warga Palestina. Melalui kolonisasi Israel sejak 1948 yang telah secara sistematis dan memaksa untuk menggusur dan memecah belah warga Palestina,” ujar Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusi Madonsela, yang turut hadir dalam persidangan yang berlangsung di Peace Palace, Den Haag, Belanda.

Hukumonline.com

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusi Madonsela.

Dalam sudut pandangnya, kebijakan dan praktik hukum diskriminatif yang dilembagakan oleh rezim Israel dirancang dan dipertahankan untuk melakukan apartheid terhadap warga Palestina. “Afrika Selatan mengakui bahwa tindakan genosida dan kelalaian yang dilakukan oleh negara Israel merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait